Jumat 12 Jan 2018 04:00 WIB

Soal Verifikasi Parpol, JPPR: KPU Harus Kerja Keras

 Koordinator Nasional JPPR Sunanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator Nasional JPPR Sunanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Berdasarkan putusan MK itu, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Koordinator Nasional (Kornas) JPPR  Sunanto, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus kerja ekstra keras menyusul pasca-lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Keputusan MK itu, kata dia, pasti akan mengubah tahapan pemilu yang harus dijalankan KPU. "Karenanya, penyelenggara harus kerja ekstrakeras. Sebenarnya, ini wajar bagi KPU," kata pria yang biasa dipanggil Cak Nanto itu, Kamis (11/1/).

Ia berharap agar segera menjalankan putusan MK tersebut.  "Tidak ada waktu untuk menunda-nunda, sebab kalau ditunda-tunda bisa menggangu tahapan pemilu berikutnya," ungkap dia.

Cak Nanto menilai, putusan MK tersebut memunculkan rasa keadilan. Dengan begitu, kata dia, semua partai politik peserta pemilu harus melalui tahapan verifikasi.

Terkait teknis pelaksanaan KPU serta anggarannya, kata dia, hal itu tidak masalah sebab telah dialokasikan sesuai undang-undang. Diakuinya, pascakeluarnya putusan MK tersebut membuat tugas KPU menjadi bertambah.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement