Jumat 12 Jan 2018 00:11 WIB

Pengacara Setnov: Kan Jelas Gamawan Fauzi Terima Apa

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Reiny Dwinanda
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maqdir Ismail tak menampik bahwa ia menduga mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Maqdir yang menjadi pengacara untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) mengatakan, nama Gamawan tertera dalam sejumlah dakwaan.  

"Menyangkut Pak Gamawan kan ada dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sudah jelas Beliau terima apa. Dalam dakwaan Andi Narogong berkurang terimanya dan dalam dakwaan Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Saya kira kami tak bermaksud menyeret itu. Mari kita lihat proporsional permasalahan ini. Kan bukan Ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah projek pemerintah," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Pandangan Maqdir sekaligus menguatkan pernyataan kuasa hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya. Dia meyakini masih ada aktor besar dalam kasus ini. "Yang jelas saya melihat peran Pak Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek KTP-el ini," ujar Firman.

Saat ditanya apakah aktor tersebut adalah Gamawan Fauzi selaku menteri Dalam Negeri saat itu, Firman tidak menjawab secara gamblang. "Ya kita kan tidak bisa berspekulasi. Tapi kita lihat saja. Kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya," ungkap Firman.

Firman berharap pengajuan justice collaborator akan membawa keadilan bagi kliennya, terutama terkait nama-nama yang hilang dalam dakwaan Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement