Kamis 11 Jan 2018 22:27 WIB

Geledah Rumah Dokter Bimanesh, KPK Sita Stempel Visum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hazliansyah
Dokter Bimanesh Sutarjo Spesialis Penyakit Dalam Konsultan ginjal dan hipertensi RS Medika Permata Hijau memberikan keterangan terkait perkembangan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Dokter Bimanesh Sutarjo Spesialis Penyakit Dalam Konsultan ginjal dan hipertensi RS Medika Permata Hijau memberikan keterangan terkait perkembangan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan tim penyidik menyita sejumlah dokumen juga stempel terkait pembuatan visum dari kediaman dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Hal tersebut terkait penyidikan perkara obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan tersangka Advokat Fredrich Yunadi (FY) dan Bimanesh Sutardjo (BST).

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu di kantor tersangka FY, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan rumah tersangka BST, Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Febri menuturkan, penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB.

Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD. Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Sebelumnya, KPK menduga Yunadi dan Bimanesh bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setnov yang tengah dilakukan KPK.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement