Kamis 11 Jan 2018 21:17 WIB

KPK: Dua Lokasi Penggeledahan Terkait Fredrich dan Bimanesh

Penyidik KPK membawa dokumen hasil penggeledahan   dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penyidik KPK membawa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama Jakarta, Kamis, (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi yaitu kantor advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan rumah dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo. "Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan rumah Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/1).

Fredrich dan Bimanesh baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Febri menyatakan penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan compact disc. Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," ungkap Febri.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement