Kamis 11 Jan 2018 19:59 WIB

PAN Sambut Baik Keinginan Setnov Jadi Justice Collaborator

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik keinginan Setya Novanto (Setnov) yang ingin menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). PAN tak khawatir jika Setnov membuka semua pihak yang terkait korupsi KTP-el.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menegaskan, terlepas mantan Ketua DPR Setya Novanto mau menjadi justice collaborator atau tidak sudah menjadi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jadi PAN mengaku tidak khawatir dan sambut baik bila Setnov menjadi justice collaborator.

"Kita kembalikan ke Pak Novanto karena itu hak pribadi dia (jadi justice collaborator). Tapi tanpa ada atau tidaknya justice collaborator KPK berkewajiban menuntaskan kasus ini, tidak boleh tebang pilih dan pilih kasih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Tapi ia menegaskan KPK tidak boleh tergantung atau meminta salah satu terdakwa yang sudah terjerat jadi justice collaborator. Karena publik meyakini KPK sudah punya bukti yang kuat atas kasus ini. Dan nama-nama yang sudah banyak disebut menjadi kewajiban KPK untuk mengusut benar atau tidak terlibat.

Yandri mengatakan, jika ternyata tidak terlibat, menurutnya adalah kewajiban juga bagi KPK memulihkan nama mereka dari berbagai tuduhan korupsi. PAN sendiri memiliki satu nama kader yang disebut terlibat yakni Teguh Juwarno. Namun Yandri membantah Teguh Juwarno terlibat kasus KTP-el.

"Seperti Teguh Juwarno, saya tegaskan dia sama sekali gak terlibat. Kasian keluarganya. Karena itu tugas KPK buktikan dan bila tidak terlibat pulihkan namanya. KPK berkewajiban, jangan dibiarkan karena itu telah merusak nama baik seseorang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement