Kamis 11 Jan 2018 17:13 WIB

KPK Pertimbangkan Pengajuan Setnov Jadi Justice Collaborator

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah
Foto: Republika/Novita Intan
Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC), yang diajukan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). KPK menerima pengajuan dari Setnov untuk menjadi JC pada Rabu (10/1) kemarin.

"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu SN konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.

Seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status justice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaboratordalam kasus ini pada September 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement