Kamis 11 Jan 2018 15:28 WIB

KPK Geledah Kantor Mantan Pengacara Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Tadi ada tim di lapangan di kantor Yunadi and associates (kawasan Gandaria, Kebayoran, Jakarta Selatan), terkait penyidikan terhadap FY, sampai saat ini masih berlangsung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Sebelumnya, KPK menduga Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo (BST) bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setya Novanto (SN) yang tengah dilakukan KPK.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

(Baca: KPK: Fredrich dan Bimanesh Diduga Bersekongkol)

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement