Kamis 11 Jan 2018 13:30 WIB

Anies: Penerbitan HGB Pulau D tak Sesuai Prosedur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh penolakan pembatalan dan penghentian sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anies menyatakan, akan menunggu balasan resmi dari surat yang dilayangkannya sebelum melangkah untuk mengambil keputusan selanjutnya. "Saya tunggu surat (balasannya) dulu," kata dia di Balai Kota, Kamis (11/1).

 

Anies bersikukuh bahwa penerbitan HGB untuk Pulau D hasil reklamasi tak sesuai prosedur. Menurutnya, sebelum penerbitan sertifikat, harus ada peraturan daerah (perda) terlebih dulu. Padahal, kata dia, perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta saat ini ditarik oleh Pemprov DKI untuk digodok kembali.

 

"Jadi kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ saja kita sudah tahu, bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau perdanya saja belum ada," ujar dia.

 

Anies juga enggan berandai-andai untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan tetap akan menunggu surat resmi dari kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil tersebut.

 

Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat HGB Pulau C, D dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Dalam keterangan tertulis BPN disebutkan bahwa penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. BPN juga menyarankan Pemprov DKI untuk menempuh jalur peradilan melalui PTUN jika ingin membatalkan sertifikan HGB.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement