REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenderal-Jenderal Polri yang mengikuti kontestasi Pilkada 2018 hingga hari ini belum mengajukan pengunduran diri. Meskipun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berulang kali memberikan imbauan kepada anggotanya, bahkan juga telah memindahkan jabatan mereka.
Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, alasan para jenderal ini belum juga mengundurkan diri lantaran aturan dalam undang-undang Pilkada. UU Pilkada kata dia, dengan aturan polri berbeda.
"UU Pemilukada memang diatur demikian, berbeda dengan aturan dalam UU Polri yang mengharuskan mengundurkan diri," ujar Bekto melalui pesan singkat pada Republika, Kamis (11/1).
Dalam UU Pilkada jelas Bekto, pengunduran diri diatur setelah mendaftarkan diri dan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai calon tetap. Sedangkan di UU Polri dan Peraturan Kapolri anggota Polri yang mengajukan diri sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah wajib memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (harus) mendapat izin persetujuan pencalonan dari pejabat Polri yang berwenang, mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota Polri dan mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
Maka melalui Surat Keputusan Kapolri tanggal 5 Januari 2018 lalu, Kapolri pun telah melepaskan jabatan para Perwira Polri yang akan mendaftar dalam Pilkada 2018. Serta dengan ditutupnya hati pendaftaran oleh KPUD, Rabu (10/1) kemarin maka sebaiknya anggota segera mengajukan pengunduran diri.
"Kemarin hari terakhir pendaftaran, setelah ditetapkan oleh KPUD maka semua Perwira Polri aktif yang mendaftar harus mengundurkan diri dari Polri," ujarnya.