Rabu 10 Jan 2018 17:44 WIB

Berkas Lengkap, Bupati Batubara Segera Disidang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan terhadap tiga tersangka, kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

"Hari ini (10/1) dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017 ke penuntutan yaitu atas nama HH (Helman Hendardy) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kadis PU ; OKA (OK Arya Zulkarnain) Bupati Batubara dan STR (Sujendi Tarsono) Wiraswasta," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Untuk kepentingan tersebut tersangka STR dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Klas 1 Medan. Sedangkan 2 tersangka lainnya masih dititipkan tahan di Rutan saat ini yaitu:HH, kadis PU di Rutan Salemba danOKA, Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," terang Febri.

Febri menambahkan, sampai hari ini total 62 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Sedangkan, ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua hingga tiga kali dalam kurun Oktober sampai November 2017.

KPK resmi menetapkan Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement