Rabu 10 Jan 2018 16:12 WIB

Dua Anak Setnov tak Sempat Bertemu Ayahnya Saat Diperiksa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Anak Setya Novanto. Kedua Anak Setya  Novanto Dwina Michaella dan Rheza Herwindo berada di dalam mobil usai melakukan pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (10/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anak Setya Novanto. Kedua Anak Setya Novanto Dwina Michaella dan Rheza Herwindo berada di dalam mobil usai melakukan pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 2,5 jam diperiksa, dua anak dari Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, diperiksa untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo .

Pantauan Republika.co.id, saat keluar dari gedung KPK, keduanya bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media ihwal materi pemeriksaannya. Memakai kaos dibalut dengan jaket berwarna hitam, Dwina langsung berjalan menuju mobil Alphard tanpa memedulikan pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Begitu pula Rheza yang memakai kemeja putih lengan panjang, ia hanya diam dan sesekali melemparkan senyum. Keduanya langsung memasuki mobil untuk meninggalkan gedung KPK.

Menariknya, saat keduanya hendak meninggalkan gedung KPK, datang mobil tahanan KPK yang membawa terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto. Sayangnya, Novanto tidak sempat bertegur sapa dengan kedua anaknya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Novanto juga akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri, Rabu (10/1).

Anang Sugiana yangmerupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement