REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menerapkan sistem pungutan pajak daring atau tapping box pada Rabu, (9/1). Titik pertama yang dipasangi ialah di bioskop Cinema 21 Asia Plaza.
Wali Kota Tasik Budi Budiman mengatakan tujuan pemasangan tapping box guna meningkatkan pelayanan pada wajib pajak. Apalagi dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara daring.
"Target dorong potensi pajak. Ada target pajak dan potensi pajak, selama ini tercapai target pajak tapi capai seluruh potensi pajak susah," katanya pada wartawan.
Pemkot Tasik diketahui baru tahun ini menerapkan tapping box. Alat tapping box yang akan dipasang tahun ini mencapai 25 unit. Penempatan alatnya pada hotel ternama (Santika, Horison), restoran (rumah makan Nini Anteh, Mutiara Sea Food), pajak hiburan dan pajak parkir.
"Makanya perlu 25 alat ini sesuai penganggaran. Tapi di 2018 rencana bertambah. Diterapkan di mall, parkir, hotel dalam rangka transparansi dan akuntabilitas semua online," ujarnya.
Diketahui, Tapping box ialah alat penangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales. Manfaatnya bagi wajib pajak terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sedangkan bagi pemerintah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak
Cara kerja Tapping Box akan ditempatkan diantara Point Of Sales ( Cash Register atau CPU ) dan Printer. Saat akan melakukan print bill atau struk, secara otomatis data yang akan dikirim ke printer ditangkap terlebih dahulu oleh tapping box kemudian dicetak di printer. Prinsip kerja alat ini tidak akan mengganggu system yang dioperasikan di point of sales ataupun pada hardware yang digunakan.