Rabu 10 Jan 2018 10:12 WIB

Sandi: Kami Siap dengan Segala Konsekuensi Menolak Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.
Foto: Istimewa
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta telah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pemprov telah menghitung segala konsekuensi atas sikap tersebut.

"Kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentu akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," kata dia, Rabu (10/3).

Sandi menilai ada kesalahan dalam proses pemberian sertifikat HGB terhadap Pulau 2A atau D. Sertifikat harusnya diberikan setelah peraturan daerah (perda) yang mengatur reklamasi terbit. Tetapi faktanya, sertifikat untuk Pulau D diterbitkan meski perda terkait reklamasi belum ada.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Dia menilai penerbitan HGB untuk Pulau 2A atau D tidak sesuai prosedur.

"Urutan yang betul harus ada perda zonasi (terkait reklamasi dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya kita pakai untuk apa. Ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya nggak bener," kata dia.

Anies berharap kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil segera menanggapi surat yang dilayangkannya. Ia meminta semua dokumen yang pernah dikirim Pemprov DKI terkait proses tersebut ditarik kembali. Sehingga proses pengurusan sertifikat yang sudah keluar dibatalkan dan yang sedang berjalan dihentikan.

"Jadi apapun yang dikerjakan baik yang sudah dikeluarkan maupuan yang sedang dalam proses kita minta untuk disetop," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement