Rabu 10 Jan 2018 09:37 WIB

Mengurai Penyebab Perceraian Ahok dan Veronica

Momen kebersamaan Ahok dan Veronica (ilustrasi)
Foto:
Foto kombo Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan membacakan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).

Kekompakan Ahok dan istri juga terlihat saat, Veronica Tan tiba di rumah tahanan pada 9 Mei 2017. Tan datang bersama dua anaknya dan langsung masuk ke dalam Rutan Cipinang. Mereka hendak bertemu Ahok yang baru saja divonis hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus penistaan agama.

Kabar perceraian Ahok juga membuat lini massa bergejolak. Warganet beramai-ramai menjadikan isu perceraian Ahok menjadi buah bibir. Di Twitter contohnya. Kata kunci 'Pak Ahok' sempat menempati posisi puncak trending topik Indonesia, disusul kata kunci 'Vero' pada Senin (8/1) kemarin.

Respon beragam diberikan warganet. Ada yang mendoakan, ada pula yang berasumsi dugaan perceraian itu lantaran masalah politik.

Kabar perceraian itu bermula dengan beredarnya foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak atas nama Basuki Tjahaja Purnama sebagai penggugat dan tertulis nama Veronica Tan sebagai tergugat. Dalam foto surat gugatan cerai yang beredar tersebut diketahui ditandatangani oleh Fifi Lety Indra dan Josephina Agatha Syukur yang merupakan advokat dan konsultan hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Josefina Agatha Syukur ketika dihubungi membenarkan pemberitaan mengenai gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Surat cerai tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018. "Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina pada wartawan, Senin (8/1).

Meskipun demikian, Josefina tidak memberikan informasi terkait mengapa Ahok menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, masalah perceraian adalah hal pribadi yang tidak bisa ia beberkan.

Selain gugatan cerai, Ahok juga meminta hak asuk anak-anaknya. "Namanya hak asuh ya pasti ingin-lah. Anaknya yang pertama kan sudah besar jadi bisa ditentukan sendiri paling yang kedua dan ketiga," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).

Josefina mengatakan, pembicaraan mengenai perceraian sudah berlangsung sejak sekitar akhir 2017. Pada Kamis (4/1), ia menandatangani surat kuasa dan esoknya langsung mengajukan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait kondisi terakhir Ahok, Josefina mengatakan belum bertemu lagi dengan kliennya sejak tanggal Kamis (4/1). Namun, menurutnya Ahok dalam keadaan baik dan tidak terganggu kesehatannya. "Kondisi Ahok terakhir komunikasi tanggal empat, itu baik sih. Sedih ya pasti sedih namanya ya orang ajukan cerai. Tapi sejauh ini tidak mengganggu kesehatan," kata dia.

Josefina menambahkan, ia akan segera menemui Ahok seusai mengurus laporan pengajuan surat gugatan ke PN Jakarta Utara. Hingga saat ini, seluruh proses pendaftaran sudah selesai. "Saya bikin report dulu baru ke Mako Brimob. Ini sudah selesai, tinggal proses menunggu untuk sidang pertama. Nanti di situ ditentukan mediatornya siapa," jelas dia.

Sempat beredar kabar adanya kehadiran orang ketiga. Namun, hal itu dibantah oleh Josefina. Kata dia, semua alasannya sudah dijelaskan dalam surat gugatan. "Saya enggak pernah bilang begitu, dalam gugatan kami sebenarnya sudah jelas gugatannya apa saja. Saya enggak mau bicara rumor," tutur Josefina.

Nantinya, kata Josefina, masih ada mediasi yang memungkinkan gugatan cerai menjadi batal. Karena itu, ia belum bisa banyak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. "Dari pihak lawyer tidak boleh bilang apa-apa dulu. Karena nanti masih ada mediasi lagi, jangan sampai sudah diungkapkan tetapi mediasi baikan kita yang malu sendiri. Enggak bagus buka aib orang," ujar Josefina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement