Rabu 10 Jan 2018 07:50 WIB

Tiga Napi Lapas Binjai yang Kabur Diimbau Serahkan Diri

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara berharap kepada tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai yang kabur agar mereka dapat sadar, dan secepatnya menyerahkan diri.

"Tidak ada gunanya ketiga tahanan yang menghilang itu, bersembunyi terlalu lama dan hanya akan merugikan diri sendiri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumut Hermawan Yunianto di Medan, Rabu (10/1).

Lebih baik narapidana (Napi) yang melarikan diri itu, menurut dia, kembali saja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai dan mereka akan tetap dilindungi, serta diperlakukan dengan baik. "Napi tersebut, tidak perlu merasa takut untuk kembali dan menyelesaikan sisa masa hukuman mereka di Lapas Binjai," ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, tiga tahanan yang belum ditemukan itu, yakni Saifuddin (34), Roni Adianto (25), dan Suhelmi (45). Petugas Lapas dan Polres Binjai terus mencari napi tersebut siang dan malam. "Napi tersebut harus menghargai penegak hukum yang menjalankan tugas," ucapnya.

Hermawan menjelaskan, salah seorang dari empat napi yang telah diamankan, dan meninggal dunia karena mengalami sakit.

Saat ditangkap petugas Lapas Binjai, napi tersebut dalam keadaan lemah dan sempat tersungkur sehingga tubuhnya mengalami lebam.

Napi itu atas nama Fahrul Azmi (35), dan diringkus petugas Lapas di sebuah desa di Kabupaten Langkat, Jumat (29/12) malam. "Sedangkan, tiga napi lainnya yang telah berhasil ditangkap dan dimasukkan kembali ke dalam sel Lapas Binjai, yakni Rahman (33), Rudi (33), serta Yusrizal," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebanyak tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II/A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jeruji besi kamar tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement