Selasa 09 Jan 2018 21:41 WIB

Polisi Bekuk Tujuh Begal Motor Remaja Belasan Tahun

Rep: Mursalind Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Anti-Bandit (Tekab) 308 membekuk tujuh remaja belasan tahun berprofesi sebagai begal (pencuri kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, pada Ahad (7/1) malam. Pelaku mengincar korban bermotor yang sedang sendiri terutama pada malam hari dengan modus mengajak berantem.

Dalam gelar eksposnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, tujuh pelaku masih remaja belasan tahun dan telah meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan yakni mengincar kendaraan yang dibawa remaja pada tempat sepi terutama malam hari.

"Mereka memepet korban dan mengancam serta mengajak berantem," kata Murbani kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/1). Tujuh pelaku warga dalam kota yang bermukim satu kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Petugas Tekab 308 Mapolresta Bandar Lampung berhasil membekuk tujuh pelaku masih remaja dengan barang bukti dua unit kendaraan motor.

Kapolresta mengatakan, di dalam kos tersebut, tujuh pelaku begal remaja tersebut merencanakan rencana buruknya untuk merampas motor korban. Padahal, pelaku masih ada yang sekolah tingkat atas.

Hasil rampasan motor korban, pelaku langsung menjualnya kepada pihak lain dengan harga berkisar satu sampai dua juta rupiah. Dari keterangannya, pelaku biasa beraksi di kawasan Makam Pahlawan, Pahoman, dan Sukabumi. Kawasan tersebut memang dikenal tempat sepi.

Salah seorang pelaku And menerangkan, ia berkenalan dengan teman satu kosnya. Rencana tersebut dilakukan karena sering pulang tengah malam. Saat itu ada kesempatan untuk merampas motor korban di kawasan Makam Pahlawan. Hasil curian motornya, ia jual kepada orang lain. Uangnya menurut dia, digunakan untuk membayar biaya kos dan keperluan sehari-hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement