Senin 26 Feb 2018 21:04 WIB

Empat Begal Motor Diringkus, Seorang Tewas

Pelaku tewas menyerang dan melawan petugas.

Rep: Mursalind Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat tersangka pelaku spesialis pencuri motor (begal) asal Kabupaten Lampung Timur diringkus Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Senin (26/2). Seorang pelaku tewas setelah petugas terpaksa menembaknya karena melawan saat hendak ditangkap. Adapun seorang lagi berhasil kabur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, empat pelaku tersebut telah meresahkan masyarakat, karena sudah enam kali melakukan tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

''Seorang pelaku terpaksa ditindak tegas petugas, dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,'' kata Kapolresta Bandar Lampung Murbani saat ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Senin (26/2).

Empat pelaku curanmor yang dibekuk tersebut yakni H (25 tahun), berhasil kabur saat penggerebekan. Dua orang lagi yang diringkus yakni ZA (30) dan U (20) dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, dan seorang lagi R (23) berhasil dibekuk dan ditindak tegas petugas karena melawan, meninggal saat perjalananmenuju RS Bhayangkara.

Menurut Kapolresta, seorang pelaku yang tewas melawan dan menyerang petugas. "Karena mengancam keselamatan petugas, karena pelaku menyerang terpaksa diambil tindakan tegas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yakni tujuh unit sepeda motor, kunci hurut T, kunci palsu, beberapa bilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.

Empat pelaku curanmor tersebut sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung. Komplotan tersebut biasa beraksi di Kemiling, Tanjungkarang Barat, Sukarame, dan Rajabasa.

Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Harto Agung mengatakan, perbuatan tersangka pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement