Selasa 09 Jan 2018 19:25 WIB

JK: Khofifah Mundur Jika Telah Penetapan oleh KPU

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla
Foto: Republika/Rizki Jaramaya
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa akan mundur setelah ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Wapres mengatakan, hal tersebut disampaikan Khofifah saat melakukan pertemuan dengannya.

"Ya memang mestinya begitu, mereka kan baru bakal calon. Kalau sudah disetujui KPUD baru dia mengundurkan diri," kata Wapres di Kantornya di Jakarta, Selasa (9/1).

Wapres menyampaikan, bila Khofifah menjadi calon gubernur, maka sulit untuk tetap menjabat sebagai Menteri Sosial, sebab harus berkampanye di Jawa Timur. Untuk itu, Khofifah harus memilih salah satu.

"Kalau calon harus keliling ke mana-mana, mana mungkin bekerja sebagai menteri. Dua-duanya bisa gagal, gagal laksanakan tugas kementerian dan gagal menjadi calon. Makanya mesti ada satu pilihan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor Wakil Presiden mengatakan, dirinya menyampaikan surat izin untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018, Selasa, sekaligus juga surat pengunduran dirinya apabila nanti telah ditetapkan sebagai calon gubernur untuk mengikuti kompetisi Pilkada Jatim 2018 oleh KPUD.

"Insya Allah hari ini saya menyampaikan surat izin untuk mendaftar dan mohon untuk mengikuti proses kontestasi, sekaligus jika sudah ditetapkan sah menjadi cagub, kami mohon diizinkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan kabinet," katanya di Kantor Wakil Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement