REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait perbuatan politikus Golkar, Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Tadi diklarifikasi untuk tersangka Markus Nari dan Anang, makanya lama, ada dua BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Olly seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Markus Nari adalah tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el, sedangkan Anang Sugiana Sudihardjo adalah direktur utama PT Quadra Solution yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el.
Olly juga menegaskan, tidak ada penggelembungan anggaran KTP-el di DPR.
"Mana ada mark-up anggaran di DPR, DPR hanya menyetujui undang-undang kok, tidak ditanya aliran uang," kata Olly yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut.
"Tidak ada koordinasi dengan anggota Banggar dengan Markus, semua anggaran KTP-el itu program pemerintah, jadi sudah ada di nota keuangan," tambah Olly.
Dalam vonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebutkan bahwa Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar dari proyek KTP-el.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Olly Dondokambey sebagai wakil ketua Banggar DPR mendapatkan 1,2 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka keenam pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.