Selasa 09 Jan 2018 01:04 WIB

Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Dinilai tak Cukup Kebiri

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendesak, adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Bukan hanya kebiri, Seto menilai, pelaku kejahatan seksual pantas diganjar hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Jadi tidak hanya sekadar dengan hukuman kebiri, terus dia (pelaku) bisa setop. Karena kejahatan seksual itu bukan hanya muncul dari kekuatan libidonya saja. Tapi niat jahatnya untuk merusak anak," kata Seto ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (8/1).

Seto membandingkan, dalam beberapa kasus narkoba, pelaku bisa divonis hukuman mati. Padahal, narkoba dan kejahatan seksual, kata Seto, sama-sama akan merusak generasi bangsa.

Selain itu, Seto meminta semua pihak untuk tidak melupakan para korban kejahatan seksual. Menurut dia, seringkali para korban tersebut luput dari perhatian bahkan penanganan psikologi atau terapi.

"Jadi saya juga dorong agar pelaku diminta untuk restitusi atau memberi ganti rugi kepada korban," kata Seto.

Namun, dia menyatakan, jika pelaku tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka restitusi tersebut harus diganti oleh pemerintah. Sebab, pemerintah dinilai telah abai dan gagal dalam melindungi anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement