REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perlakuan bejat seorang ayah berinisial MJ terhadap putrinya TW yang berusia enam tahun berbuntut sel tahanan. Pelaku yang berusia 42 tahun tersebut melakukan pemerkosaan terhadap putri kecilnya tersebut lantaran tidak pernah dilayani istrinya.
"Karena yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tidak mendapatkan pelayan dari instrinya," ujar Wakapolres Metro Kota Tangerang, AKBP Harley Silalahi saat ditemui Republika di Mapolres Metro Kota Tangerang, Senin (8/1).
Selama ini, lanjut Harley, istri pelaku sibuk memenuhi kebutuhan keluarga dan juga menunggu anaknya yang ketiga di rumah sakit karena penyakit yang diderita anak ketiga mereka diharuskan menjalani opname. Sedangkan pelaku yang hanya bekerja serabutan merasa tidak dihiraukan oleh sang istri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku sama sekali tidak memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan juga tidak dalam pengaruh obat-obatan. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran beberapa kali melihat wanita cantik lalu lalang saat ikut menunggu anaknya di rumah sakit.
Terkait korban, kini korban masih dalam keadaan trauma. Pihak kepolisian akan fokus ke tahap penyembuhan trauma korban dan akan bekerjasama kepada pihak terkait seperti medis untuk kejiwaan. "Pihak-pihak psikolog untuk bisa mengembalikan kembali kejiwaan si anak tersebut," jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi di tempat yang sama mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aksi-aksi tak bermoral tersebut dengan cara menciptakan komunikasi di dalam keluarga. Komunikasi di dalam keluarga, kata dia merupakan cara terbaik agar kejadian keji tersebut tidak terulang kembali.
"Ketika macet komunikasi, maka akan terjadi hal-hal yang seperti contohnya anak disetubuhi tadi, atau adanya perlakukan yang tidak layak yang diberikan antara orang tua kepada anaknya," ujar dia.