Senin 08 Jan 2018 21:32 WIB

Kasus KTP-El, Djamal Aziz Tegaskan tak Kenal Dirut Quadra

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI Djamal Aziz kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/1). Djamal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Anang Sugiana Sudiharjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

Usai diperiksa, Djamal mengaku tidak kenal dengan Anang. "Sopo kui anang (siapa itu anang)? Ga ngerti, wong ga ngerti ya ga boleh lah," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Djamal juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Makin ke sini makin teliti saya, jadi praktisnya itu saya itu per Agustus 2010 sudah tidak di komisi II lagi dan rapat terakhir yang saya ikuti itu tanggal 5 mei 2010. Jadi ya sudah itu saja, sedangkan KTP-El itukan 2011-2012. Saya rapat terakhir 5 mei 2010. Relevansinya itu loh ga ada dengan diri saya, itu saja," jelasnya.

Nama Djamal Aziz, sempat munculdalam dakwaan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan menerima aliran dana sebesar 37 ribu dollar AS. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Djamal diperiksaterkait peran dan informasi penganggaran proyek KTP-el.

"Para anggota DPR diperiksa terkait peran pengetahuan mereka di DPR saat penganggarann KTP-el termasuk sejumlah aliran dana ke sejumlah pihak," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Febri melanjutkan pada Senin (8/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Yakni Marzuki Ali serta anggotaDPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz.

"Tapi baru dua orang yang datang (Marzuki Ali dan Djamal Aziz)," ucapnya.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto untuk tersangka baru dalam kasus ini. "Mereka diklarfikasi untuk pengembangan KTP-el. Karena kami sedang menelusuri peran pihak lain. Sejumlah pihak juga pernah dipanggil. Jadi, harapannya ini sebagai bentuk penanganan kasus KTP-eldi 2018 awal sudah mulai kami lakukan," katanya.

Febri menerangkan, dalam penanganan kasus ini, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga cluster yakni DPR, pejabat Kemendagri dan pihak swasta. Untuk cluster DPR, KPK telah menjerat Setya Novanto, Markus Nari dan Miryam S Haryani. Pejabat Kemendagri dua yakni Irman dan Sugiharto dan swasta dua Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement