Senin 08 Jan 2018 19:53 WIB

Penjual Cula Badak Sumatra Dihukum 2 Tahun Penjara

Cula badak yang diamankan dari tiga penjual jaringan antar provinsi di Medan, Senin (14/8).
Foto: Republika/Issha Harruma
Cula badak yang diamankan dari tiga penjual jaringan antar provinsi di Medan, Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa perdagangan satwa liar yang dilindungi lintas provinsi dihukum masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perdagangan satu cula badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis).

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari, Senin (8/1). Kedua terdakwa yang merupakan jaringan lintas provinsi, yakni Suharto (54), warga Jl Bunga Kantil, Padang Bulan, Medan, dan Herman (54), warga Jambi.

"Menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Erintuah Damanik, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Menetapkan barang buktisatu cula badak disita untuk dimusnahkan dan satu unit mobil milik terdakwa untuk disita negara," ujar Erintuah.

Dalam persidangan hari ini, tiga agenda digelar sekaligus. Agenda pertama pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh dua terdakwa secara lisan dan terakhir, pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Septebrina Silaban menuntut Suharto dan Herman selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa diamankan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh. Keduanya diamankan di Jl Pattimura, Medan Baru, Medan, 13 Agustus 2017.

Mereka ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli cula badak. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu cula badak Sumatra di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang dikendarai terdakwa.

Keduanya ditangkap sebelum melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok. Cula badak tersebut dipesan oleh Ahok dan rencananya akan dibeli untuk dijadikan obat di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement