Kamis 29 Nov 2018 15:30 WIB

Dua Penjual Cula Badak Sumatra Diringkus, Satu Buron

Kapolri memberi perhatian khusus pada satwa dilindungi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Karikatur Badak Sumatra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Karikatur Badak Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian bersama Taman Nasional Bukit Barisan telah menangkap dua pelaku penjual cula Badak Sumatra di Lampung pada Rabu (28/11). Selain dua orang yang ditangkap, satu orang masih buron.

"Anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong bagian tubuh satwa yang di duga cula Badak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Cula itu berdiameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram. Kedua pelaku ditangkap di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung. Dua tersangka yang ditangkap adalah Din Martin Salim (48 tahun), dan Abdul Kodir (55 tahun).

Din Martin Salim, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, berperan sebagai pembawa cula badak Sumatra. Abdul Kodir, warga Campang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berperan sebagai calo.

"Salah satu tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) M (Manat) yang merupakan pemilik cula badak," ujar Dedi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Sulityaningsih mengonfirmasi, bahwa dalam penggerebekan terdapat enam orang yang diamankan. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka dua orang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas yang terdiri dari Polda Lampung dan Tim Reaksi Cepat (TRC) TNBBS, terungkap identitas diduga pemilik cula badak bernama Manat. Manat diketahui warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Petugas gabungan masih mengejarnya.

Dari penangkapan itu, satu potong cula badak, mobil dan ponsel diamankan sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dan menjerat pelaku dengan pasal  40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) hrf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perhatian Kapolri

Dedi Prasetyo menuturkan, kasus perdagangan hewan langka juga menjadi salah satu atensi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Selain badak dalam kasus di Lampung tersebut, Dedi mengatakan hewan-hewan lain juga menjadi perhatian khusus, misalnya orangutan.

"Di Sumatra Kalimantan itu hewan-hewan yang masuk kategori dilindungi Prioritas pertama itu karena tingkat kepunahan nya sangat tinggi saat ini untuk keberadaan hewan-hewan tersebut juga sangat langka sekali tingkat populasinya," ujar Dedi yang juga mantan Wakapolda Kalimantan Tengah.

Dedi pun menegaskan, Polri bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan pembunuhan dan juga melakukan eksploitasi terhadap hewan langka. Tindakan hukum yang dilakukan, kata Dedi juga merupakan upaya mencegah kepunahan.

"Bahkan ancaman hukuman secara maksimal, kita tangkap pemburunya termasuk penadahnya," ujar Dedi menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement