REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman tampaknya cukup memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran tertinggi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Sleman.
Untuk pendidikan, alokasi penggunaan APBD Kabupaten Sleman mencapai 790.686.027.101,56 atau sekitar 30,10 persen dari APBD. Alokasi anggaran ini melebihi ketentuan minimal 20 persen APBD dialokasikan untuk pendidikan.
Hal itu diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1). Sedangkan, alokasi anggaran terbesar kedua ada di bidang kesehatan yang mencapai 266.250.016.367 rupiah atau sekitar 10,13 persen APBD.
Untuk itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo meminta, agar SKPD-SKPD segera melaksanakan program kegiatan yang sudah dituangkan dalam DPA SKPD yang dimaksud. Ia menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar disiplin dalam waktu pelaksanaan program.
"Sehingga, diharapkan program kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran dan evaluasi masih dapat dilakukan sebagai umpan balik merencanakan program kegiatan tahun berikutnya," kata Sri di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sleman, Senin (8/1).
Ia mengingatkan, program kegiatan harus pula didukung dengan administrasi yang lengkap dan SPJ yang valid. Termasuk, untuk transaksi nontunai agar dilaksanakan degnan penuh kehati-hatian, dan dilakukan evaluasi sebagai masukan untuk penyempurnaan ketentuan.
Khusus program yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), ia minta SKPD-SKPD memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Mengacu Permenkeu itu, kontrak harus selesai jauh hari sebelum 21 Juli agar masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). SKPD yang memperoleh DAK seperti Dinas PUPKP, Lingkungan Hidup, Pendidikan, Pertanian dan Kesehatan.
"Oleh karenanya, proses pengadaan agar segera dilaksanakan, jangan sampai penandatanganan kontrak melebihi ketentuan ini," ujar Sri.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman turut menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Kepala DPUPKP, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman.
Untuk 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman sendiri sebesar 2.627.296.345.926,39 rupiah. Sedangkan, untuk belanja langsung yang dikelola mencapai 45,89 persen atau sebesar 1.205.782.525.854 rupiah.
"APBD sudah diketok awal November 2017 lalu dan Desember Pemkab Sleman sudah mengawali kontrak bersama pengadaan barang dan jasa, untuk itu SKPD agar segera melaksanakan
program kegiatan yang sudah dituangkan DPA SKPD," kata Sri.