REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Penyidikan dan penyelidikan pun terus dilakukan oleh KPK, untuk membidik tersangka baru.
Pada Senin (8/1) penyidik KPK memanggil dua mantan pejabat di Kemendagri yang juga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. "Irman dan Sugiharto hari ini diagendakan dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara KTP-el untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Febri mengatakan, pengusutan kasus korupsi KTP-el ini tidak akan berhenti. Lembaga Antikorupsi, lanjut dia, akan terus mengejar semua pihak yang ikut menerima aliran uang korupsi dari megakorupsi yang rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kita kejar, kita proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga cluster yakni DPR, pejabat Kemendagri dan pihak swasta. Untuk cluster DPR, KPK telah menjerat Setya Novanto, Markus Nari dan Miryam S Haryani. Pejabat Kemendagri dua yakni Irman dan Sugiharto dan swasta dua Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.