REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Jumat (5/1), mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendaftarkan gugatan cerai istrinya, Veronica Tan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan kedua belah pihak harus hadir pada mediasi sebelum sidang perceraian.
"Penggugat harus datang bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat, namun pada saat mediasi penggugat wajib hadir itu berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2016," kata Jootje, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).
Saat ini, Ahok masih menjadi tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Terkait hal tersebut, Jootje mengatakan, Ahok harus tetap hadir pada saat mediasi.
"Jangan berandai-andai bagaimana kalau tidak bisa hadir. Pokoknya menurut peraturan itu harus hadir karena ada konsekuensi hukumnya," terang Jootje.
Sebelum dilakukan persidangan, memang harus dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jootje menambahkan, mediator dalam proses mediasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak penggugat dan tergugat.
"Apakah mediator dari luar atau dari dalam pengadilan yangg sudah bersertifikat atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan sebagai meidator. Mungkin penggugat atau tergugat sudah mempunyai mediatornya sendiri itu terserah," ujar Jootje.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur membenarkan pemberitaan mengenai gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Surat cerai tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina pada wartawan, Senin (8/1).