REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 saat ini baru memasuki masa pendaftaran calon di 171 daerah dan belum masuk pada tahapan kampanye. Namun demikian, kampanye hitam (black campaign) sudah dikeluhkan sejumlah pihak terutama dari partai politik maupun tim pasangan calon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan Bawaslu tetal mengedepankan aspek pencegahan terkait kampanye hitam di Pilkada. Namun, jika tindak pidana pemilihan dalam konteks adalah kampanye hitam itu tetap terjadi, maka harus ada proses penindakan hukum.
"Ketika memang ada tindak pidana pemilihan dalam konteks adalah black campaign maka tentu kita akan lakukan penindakan proses hukum. Kita lakukan dengan proses di Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Abhan saat ditemui di Jakarta Selatan pada Ahad (7/1).
Ia tidak menampik jika kampanye hitam dapat melalui berbagai media salah satunya, media sosial. Menurut Abhan, media sosial pun menjadi fokus Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk mengawasi terjadinya kampanye hitam.
Abhan melanjutkan, setiap tim pasangan calon diharuskan mendaftarkan akun media sosialnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, jika kampanye hitam berasal dari media sosial tidak terdaftar pun sudah diantisipasi penyelenggara pemilu.
"Kalau memang itu melalui media sosial atau akun-akun yang tidak terdaftar di KPU maka koordinasi dengan Unit Siber Mabes Polri, itu sudah ada kesepakatan dengan Unit Siber jika memang tidak terdaftar akun maka akan dilakukan tindak lanjut oleh unit siber," ujar Abhan.
Ia pun menilai, dalam melakukan proses penindakan hukum, aparat penegak hukum tidak hanya berdasarkan norma di Undang-undang Pilkada, jika memang diatur di UU lainnya. "Saya kira polisi tidak hanya terima pada ketentuan norma di UU Pemilu saja tapi kalau di luar UU Pemilu diatur tindak pidana, polisi bisa melakukan tindakan penegakan hukum di UU lain, UU ITE itu saya kira sudah bisa," ujar Abhan.