Senin 08 Jan 2018 11:48 WIB

Padang Perketat Pengawasan Warga Asing, Ini Alasannya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Paspor asing, ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Paspor asing, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat bakal meningkatkan pengawasan terhadap orang asing pada 2018 ini. Nantinya, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan ditempatkan di level kecamatan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Elvi Sahlan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk menempatkan tim pengawas di level bawah.

Elvi menyebutkan, pengawasan nantinya juga melibatkan kelurahan di setiap kecamatan. Sebagai bekal, petugas di level kelurahan dan kecamatan akan diberikan pelatihan terkait pengawasan orang asing ini. Elvi berharap, pengawasan orang asing yang melibatkan masyarakat akan mempercepat penindakan.

 

"Kami koordinasi antara tingkat kelurahan dan kecamatan dan dengan bupati dan wali kota," jelas Elvi usai membacakan Janji Kinerja 2018 di halaman kantornya, Senin (8/1).

 

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Padang, terjadi penurunan jumlah penindakan orang asing pada 2017, dibanding 2016. Pada 2016 lalu, sebanyak 33 orang asing dilakukan penindakan, dengan rincian 32 laki-laki dan satu perempuan. Orang asing bermasalah paling banyak berasal dari Filpina yakni 21 orang, Cina tujuh orang, dan sisanya berasal dari Korea Selatan, dan Bangladesh. Sementara pada 2017, terdapat 28 orang asing yang ditindak. Dari angka tersebut, paling banyak berasal dari Cina berjumlah 8 orang, dan sisanya berasal dari Malaysia, Korea Selatan, Spanyol, Brazil, dan Uzbekistan.

 

"Mereka penyalahgunaan izin semua. Harusnya gunakan visa kerja namun pada saat operasi dilaksanakan mereka gunakan visa kunjungan. Jadi itu, pasti dikenakan sanksi," ujar Elvi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement