REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Airlangga Hartarto tidak menyalahi aturan terkait isu rangkap jabatan. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur masalah rangkap jabatan di Indonesia.
Isu rangkap jabatan Airlangga Hartarto mendadak ramai setelah terpilihnya Airlangga menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Di saat yang sama dirinya juga merupakan Menteri Perindustrian di kabinet kerja Joko Widodo.
"Secara legal formal tidak ada ketentuan menteri dilarang menjabat pimpinan partai," kata Suparji di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/1).
Suparji juga menilai bahwa jabatan menteri dan pimpinan parpol merupakan jabatan politik yang saling berkesinambungan. "Menteri dan ketum partai jabatan politik, itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan dan disebut rangkap jabatan. Kalau sudah diizinkan Presiden, mestinya kalau tidak boleh merangkap, mengapa presiden memberikan restu," kata Suparji.
Ia juga menjaskan rangkap jabatan yang disandang oleh Airlangga tidak bisa dikategorikan kedalam ranah pidana. Melainkan lebih kepada etika politik."Mestinya jika presiden telah merestui berarti ada izin," ujarnya.