Sabtu 06 Jan 2018 05:25 WIB

Hasil Curian Oknum Polri Rp 5,2 Miliar Ditemukan

Oknum Polisi Brigadir Polisi Jumadi yang melakukan perampokan Rp 10 Miliar pada Bank Mandiri Kalimantan Selatan.
Foto: dok. Humas Polda Kalsel
Oknum Polisi Brigadir Polisi Jumadi yang melakukan perampokan Rp 10 Miliar pada Bank Mandiri Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp 5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dicuri oknum polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki. "Pada Jumat (5/1) malam telah ditemukan lagi barang bukti uang sejumlah Rp 5,2 miliar," kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat, Sabtu (6/1) dini hari.

Menurut Rifai, uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan teman Yongki.

Dengan penemuan barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita adalah Rp 9,6 miliar. "Jadi masih ada sekitar Rp 400 juta yang belum ditemukan," katanya.

Sebelumnya seorang oknum anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi dan temannya, Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri,  dan Gugum, supir Bank Mandiri. Mereka  melarikan uang bank senilai Rp 10 miliar.

Kasus ini bermula ketika Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1). Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp 10 miliar dari bank, di perjalanan, tersangka Yongki ikut menumpang mobil mereka.

Lalu Jumadi dan Yongki menodong kedua korban menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban. Kedua korban akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora. "Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," katanya.

Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat (5/1) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong. Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement