Sabtu 06 Jan 2018 01:54 WIB

KPK Segel Mobil BMW, Cadillac, dan Hummer Milik Bupati HST

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Budi Raharjo
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kiri) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kiri) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel delapan mobil mewah dsri rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas penindakan KPK pada Kamis (4/1). Langkah ini terkait kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

"Di rumah dinas bupati , KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konfrensi Pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Delapan unit mobil yang dipasangkan 'KPK Line' di antaranya, BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire. Selainmenyegel mobil, tim KPK juga menyegel ruang kerja Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, sebuah ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Latif dan kantor Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.

Dalam kasus ini,diduga Latif menerima komitmen fee dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

"Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," ujar Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).

Agus menerangkan, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono. Perusahaan yang dipimpin Donny PT Menara Agung merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017-2018.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar," terang Agus.

Adapun, dalam OTT tersebut, KPK mengamankansejumlah barang bukti yakni, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,82 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang Rp 65,65 juta dari brankas Latief, dan Rp 25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya.

Atas perbuatannya diduga sebagai penerima suap Latif,Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani danDirektur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement