REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama delapan jam Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1). Zumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jambi tahun anggaran 2018 untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus yang terjadi di Jambi beberapa waktu yang lalu dan juga ditanyakan dan sudah saya jawab semua. Untuk detail silahkan tanyakan kepada penyidik," kata Zumi usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).
Ditanyakan ihwal dirinya yang memberikan perintah untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018, Zumi menjawab, "Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," tutur Zumi.
Pada Jumat (5/1) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni Zumi, Cornelius,Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap dan pihak swasta bernama Ali Tonang. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pada Kamis (4/1) kemarin penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Usai diperiksa penyidik KPK, Fachrori mengaku dimintai keterangan ihwal tugasnya sebagai Wakil Gubernur di Jambi. Namun, ia enggan mengungkapkan pertanyaan selama pemeriksaan.
Saat ditanyakan apakah ada perintah dari Gubernur Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018, Fachrori mengaku tidak tahu menahu. "Itu wallahu alam. Saya tidak tahu. Sayakan berada di Jakarta. Jadi tidak ada saat acara itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/1), kuasa hukum Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik , Lifa Malahanun mengungkapkan kliennya mendapat perintah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018.
"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik) kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola). Permintaan itu berulang kali, bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," tuturnya.
Lebih lanjut Lifa mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya kliennya sempat dikonfirmasi soal sadapan pembicaraannya dengan pimpinan DPRD Jambi maupun Zumi Zola. Menurut dia, penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," ungkap dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.