Jumat 05 Jan 2018 18:37 WIB

LPAI Dorong Kepolisian Ajukan Restitusi Korban Kekerasan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan, kerugian bagi anak korban kejahatan seksual sangat besar. Karena itu, dia mendorong kepolisian untuk mulai memroses pengajuan restitusi bagi anak korban kejahatan seksual di Tangerang.

"Seiring dengan keluarnya PP tentang Restitusi beberapa waktu lalu, KPAI menyemangati Polres Tangerang untuk mulai memroses pengajuan restitusi bagi para korban sejak tahap penyidikan," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (5/1).

 

Kak Seto menyayangkan, masifnya kasus kejahatan seksual terhadap anak oleh oknum guru di beberapa daerah. Belum lama ini, seorang oknum guru di Kabupaten Tangerang berinisial WS alias Babeh, tega melakukan pencabulan kepada puluhan anak di sana.

 

Meski begitu, ia juga menyebutkan, peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus kejahatan seksual pada anak mulai meningkat. Hal itu dibuktikan, dengan aktifnya masyakarat melaporkan, media aktif memberitakan, dan kepolisian aktif melakukan penindakan.

 

"Kehadiran kita di sini menambah bukti positif bahwa kita sesungguhnya kian tangguh menghadapi kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polresta Tangerang meringkus oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial WS alias Babeh atas dugaan pencabulan terhadap 25 anak.

 

"Ada pelaporan dari masyarakat tentang kasus kekerasan seksual pada anak. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (4/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement