REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyayangkan terjadinya kembali operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah. Agus berharap penangkapan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Abdul Latief menjadi peringatan untuk kepala daerah lainnya.
Diketahui pada Kamis (4/1) tim Satgas Penindakan KPK melakukan OTT di dua tempat di Kabupaten HST, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten HST tahun 2017 yang melibatkan Bupati HST Abdul Latief. Ini adalah OTT pertama yang dilakukan KPK pada 2018.
Agus mengaku sangat menyayangkan terjadinya kembali suap yang menjerat kepala daerah. Karena, bidang pencegahan KPK sebenarnya telah berupaya membantu pihak Provinsi Kalimantan Selatan termasuk kabupaten HST dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan yang mencakup lima hal yakni e-planning dan e-budgeting, perizinan terpadu satu pintu, transparansi pengadaan barang dan jasa, TPP, dan penguatan kapabilitas APIP.
"OTT kali ini kami harap sekaligus sebagai peringatan bagi kepala daerah lain. Karena di beberapa tempat sudah terbukti, jika daerah yang kami datangi untuk kerja sama bidang pencegahan, namun tidak memiliki komitmen yang utuh. Pencegahan hanya berhenti pada seremonial dan lisan, maka jika terjadi korupsi bidang penindakan KPK akan tetap masuk dan menangani kasus di sana," tutur Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Diketahui, sebanyak enam orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; pejabat pembuat komitmen Pemkab HST, Rudy Yushan; konsultan pengawas, Tugiman; dan Direktur Urtama PT Menara Agung, Donny Witono yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017," ujar Agus.