Jumat 05 Jan 2018 17:12 WIB

Uang Hasil Rampokan Oknum Polisi Dibawa Pakai Karpet

Brigadir Polisi Jumadi yang ditangkap karena merampok saat pengawalan uang kas sebuah bank senilai Rp 10 miliar, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Brigadir Polisi Jumadi yang ditangkap karena merampok saat pengawalan uang kas sebuah bank senilai Rp 10 miliar, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalsel mengamankan barang bukti uang miliran rupiah yang dirampok oknum anggota Polres Tabalong. "Silahkan ambil gambar tapi tidak ada wawancara dulu," cetus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Himawan Sugeha di Banjarmasin, Jumat (5/1).

Uang tersebut telah dibawa ke Polda Kalsel, pada Jumat sekitar pukul 10.50 WITA. Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu terlihat cukup banyak. Bahkan anggota yang membawa pun harus menggunakan karpet untk mengangkatnya dari mobil guna dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum.

Pemindahan barang bukti uang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Polda Kalsel, dikawal ketat oleh anggota Provos.

Berdasarkan informasi, pelaku atas nama Yongki (orang sipil) ditangkap pada Jumat Dini hari, sekitar pukul 04.50 WITA di wilayah hukum Polres Tabalong.

Kemudian dari pengembangan, diperoleh informasi bahwa oknum anggota polisi berinisial Jum yang menjadi otak melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut saat mengawal uang Bank Mandiri Cabang Tanjung, bersembunyi di rumah keluarga di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Tim gabungan yang langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap Jum pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.20 WITA.

Adapun barang bukti uang yang ditemukan disembunyikan pelaku Jum di lemari dalam rumah serta ditimbun pelaku di area belakang rumah. Berdasarkan pantauan Antara hingga pukul 11.30 WITA, uang masih dihitung di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dibantu petugas perbankan menggunakan mesin penghitung uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement