Jumat 05 Jan 2018 06:29 WIB

Difabel Berkesempatan Bekerja di Pemprov DKI Jakarta

Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap masyarakat difabel terus digalakkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Dengan adanya Instruksi Gubernur tersebut, maka penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta Intruksi itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut tertulis "memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak dua persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya".

Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.

Instruksi Gubernur untuk penyandang difabel yang ditandatangani pada 3 Januari 2018 itu mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement