REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan sebanyak 4,2 juta sertifikat tanah telah diterbitkan sepanjang 2017. "Kami berhasil mengukur, mendaftarkan, dan memetakan sampai dengan 5,2 juta (lahan), tetapi tidak semua jadi," kata Sofyan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
Sofyan memperkirakan terdapat sekitar satu juta sertifikat tanah yang belum bisa dibagikan karena masih ada sengketa dan tidak adanya pemilik tanah. "Ada tanah yang sudah kami ukur tetapi bersengketa. Ada yang sudah diukur dan dipetakan, tetapi pemiliknya di luar kota," ucap Sofyan.
Pemerintah sendiri menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia pada 2017 dapat mencapai lima juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria. Terdapat, dua syarat yang perlu dipenuhi agar BPN dapat mengeluarkan sertifikat tanah, yaitu syarat fisik dan yuridis.
Syarat fisik tanah yaitu mengenai lokasi dan batasnya, sementara syarat yuridis menyangkut bukti hukum, sehingga memerlukan keberadaan pemilik tanah. "Kalau misalnya sedang sengketa, maka selesaikan dulu baru dikeluarkan sertifikat. Untuk kelompok yang tanahnya ada tetapi pemiliknya tidak ada, begitu pemiliknya datang maka kami keluarkan sertifikatnya," ucap Sofyan.
Selain itu, BPN juga akan mengatur sekitar 46 juta lahan tersertifikasi yang belum terpetakan dengan baik agar dapat ketahuan apakah itu tanah negara, tanah milik seseorang, jalan, atau sungai. "Ini akan bermanfaat nanti untuk tata ruang, perencanaan strategis, dan lain-lain," kata Sofyan.