Kamis 04 Jan 2018 17:39 WIB

DPRD: Penataan Hunian di Kenteng Hilangkan Stigma Negatif

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
FX Hadi Rudiyatmo. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
FX Hadi Rudiyatmo. (ANTARA/Ismar Patrizki)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Komisi I DPRD Kota Solo, Abdullah AA menilai rencana Pemerintah Kota Solo untuk menata hunian warga yang berdiri di tanah hak pakai 16 yang berada di Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon sebagai langkah yang tepat untuk menghapus stigma negatif warga terhadap wilayah tersebut. 

Politikus Hanura itu mengatakan Kampung Kenteng dikenal sebagai wilayah yang sering terjadi tindak kriminalitas. Selain itu menurutnya penataan hunian warga juga akan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat sekitar. 

Dengan adanya ini (rencana penataan hunian di Kenteng) kami berharap Semanggi bisa maju kedepannya dalam hal ekonomi karena disana akan diadakan sentra Industri. Kemudian pemukiman yang diatur sehingga yang tadinya dikatakan daerah hitam, kumuh itu bisa menjadi baik, kata Abdullah pada Kamis (4/1). 

Abdullah pun yakin DPRD akan menyetujui permohonan persetujuan atau Permit yang diajukan Pemerintah Kota. Yang terpenting, kata dia, permohonan persetujuan untuk penataan hunian di kampung Kenteng harus dilandasi dengan alasan jelas.

"Permit buat kami tak masalah asal jelas. Siapa yang menerima jelas kalau tidak jelas kita kritisi. Masa DPRD dikeluhin masyaranat lalu mempersulit, gak mungkin," katanya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan di lahan hak pakai itu, Pemkot akan membangun kantor kelurahan bagi kelurahan baru hasil rencana pemekaran kelurahan Semanggi, ruang terbuka hijau dan tempat ibadah. Kendati demikian, Ia memastikan tak akan melakukan penggusuran paksa terhadap sejumlah warga yang tinggal di lahan tersebut. 

Warga yang tinggal di lahan seluas 50.000 meter persegi itu justru memperoleh sertifikat tanah berstatus hak milik. Menurut Rudy hal tersebut dilakukan agar warga mendapat tempat tinggal dengan status resmi untuk kepemilikan tanah. Saat ini, ada sekitar 600 Kepala Keluarga yang tinggal di lahan tersebut. Pemkot berencana membuatkan rumah tapak dengan ukuran masing-masing 40 meter persegi. 

"Saya jamin dapat sertifikat akan kita legalkam. Hanya akan ditata saja karena kalau dibiarkan jadi kawasan kumuh," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement