REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan lalu lintas di sekitar Tanah Abang perlu dievaluasi terkait konektivitas dari satu moda ke moda lain serta saat ini adanya pengalihan pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono mengatakan perlu dievaluasi apakah dengan adanya pengondisian PKL di Jalan Jati Baru memberikan manfaat atau justru menyusahkan masyarakat.
"BPTJ perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan tersebut, intinya kalau ini dirasakan tidak bermanfaat bisa dievaluasi," katanya dalam diskusi yang bertajuk "Penataan Lalu Lintas Tanah Abang" di Jakarta, Kamis (4/1)
Dia mengatakan saat ini tengah mengumpulkan masukan-masukan dari seluruh pemangku kepentingan juga masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait penataaan lalu lintas di Tanah Abang. "Kita ingin menyamakan persepsi bagaimana sebaikanya Tanah Abang, tentu banyak cara, bagaimana kita memfasilitasi pejalan kaki dan pedagang kaki lima, bisa dicarikan tempat lain atau bagaimana," katanya.
(Baca: Menhub Minta Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan di Tanah Abang)
Bambang mengatakan adanya PKL di jalan raya bukan hal baru. Misalnya di Korea Selatan ada Namdemon Market dan Dongdaemon Market. Di Inggris pun hal serupa dilakukan yakni di Potobello Road Market dan Petticoat Lane Market. Karena itu, lanjut dia, perlu adanya pembahasan baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.
"Kebijakan publik itu bukan hanya domainnya pemerintah, pusat dan daerah tetapi juga masyarakat karena itu kebijakan baik, disepakati semua pemangku kepentingan, kebijakan tidak didukung masyarakat tidak akan bermanfaat," katanya. Namun, dia menegaskan semua pihak sepakat bahwa lalu lintas Tanah Abang harus ditata.
Dalam kesempatan sama, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan bahwa kebijakan PKL di jalan raya harus segera dievaluasi. "Setiap saat harus dievaluasi, ini kan penanggung jawabnya Kadishub. Mungkin sekarang tidak apa-apa karena tidak semua jalan ditutup, tapi harus dipikirkan bagaimana truk-truk pengangkut logistik yang sekarang tidak lagi bisa melintas," katanya.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai adanya PKL di Jalan Jati Baru tidak melanggar undang-undang karena jalan tidak ditutup secara total. "Kalau jalan ditutup sama sekali itu melanggar undang-undang, tapi ini sebagian, sekarang bagaimana konektivitasnya, kan sudah disiapkan bus gratis," katanya.