Kamis 04 Jan 2018 15:49 WIB

Polres Cirebon Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi tangkap tersangka narkoba (ilustrasi)
Polisi tangkap tersangka narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun ketiga pelaku masing-masing Tri (25), warga Desa Kuranji, Kecamatan Harjamukti,Kota Cirebon, Wan (35) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan Son, warga KelurahanKecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

 

Keberhasilan itu bermula dari penangkapan terhadap Tri di salah satu hotel di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Tri kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, sertamenguasai narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket kecil. "Sabu-sabu itu ditemukan di sol sandal milik tersangka (Tri)," ujar Kapolres Cirebon, AKBPRisto Samodra, Kamis (4/1).

 

Setelah diinterogasi, Tri menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Wan. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap Wan di rumahnya di PerumnasJalan Gunung Tampomas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

 

Kepada petugas, Wan menyatakan bahwa sabu-sabu diperolehnya dari Son. Petugas pun menangkap Son di tempat tinggalnya di Perumnas Jalan Gunung Galunggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

 

Dari tangan Son, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket dan satu paket sisa pakai. Adapun paket sabu itu terdiri atas lima paket besar sabu, delapan paket sedang sabu, enam paket kecil sabu, dan satu paket sisa pakai sabu. "Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan guna proses lebih lanjut," kata Risto. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement