Kamis 04 Jan 2018 14:38 WIB

Kerugian Akibat Bencana di Kota Sukabumi Capai Rp 2,7 Miliar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
bencana alam
Foto: .
bencana alam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus bencana alam di Kota Sukabumi di sepanjang 2017 telah menyebabkan kerugian hingga sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah kerugian terbesar berasal dari bencana tanah longsor.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menyebutkan, kerugian bencana dari Januari hingga Desember 2017 tepatnya mencapai sebesar Rp 2.761.150.000. Kerugian ini berasal dari sejumlah bencana yakni kebakaran, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, angin topan, dan gempa bumi.

"Kerugian terbesar di Sukabumi akibat bencana tanah longsor," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan Kamis (4/1). Besaran kerugian akibat bencana tanah longsor mencapai Rp 1.057.800.000.

Berikutnya disusul bencana kebakaran yang menyebabkan kerugian Rp 920.850.000. Selain itu bencana cuaca ekstrem mengakibatkan kerugian sebesar Rp 574.500.000, banjir Rp 158.000.000, gempa bumi Rp 30 juta dan angin topan Rp 20 juta.

Menurut Zulkarnain, kerugian akibat bencana pada 2017 ini menurun drastis dibandingkan 2016 lalu. Pada 2016 lalu kerugian akibat bencana mencapai Rp 9.359.600.000.

Pada 2016 lalu ungkap Zulkarnain, kerugian akibat bencana terbesar pada jenis bencana kebakaran sebesar Rp 7.261.000.000. Sementara kerugian bencana lainnya yakni tanah longsor Rp 858.000.000, banjir Rp 555.000.000, angin topan Rp 425.600.000, dan cuaca ekstrem Rp 260.000.000.

Ditambahkan Zulkarnain, dari data kerugian bencana tersebut menunjukkan dominasi tanah longsor dibandingkan yang lain. Hal ini disebabkan ada sejumlah wilayah di Kota Sukabumi yang masuk ke dalam daerah rawan bencana khususnya longsor.

Bahkan pada Desember 2017 hingga Mei 2018 Pemkot Sukabumi telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Pe netapan status siaga ini mengingat cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan bencana di sejumlah titik Kota Sukabumi.

Zulkarnain menerangkan, penetapan status ini dilakukan untuk meningkatkan upaya penanganan ketika terjadi bencana di lapangan. Sehingga langkah penanggulangan bisa dilakukan dengan cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement