Kamis 04 Jan 2018 13:32 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Setnov akan Digelar Dua Kali Sepekan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam sidang lanjutan  dengan agenda putusan sela  di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (1/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elekttonik (KTP-el) Setya Novanto. Sehingga, persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pemeriksaan saksi pada Kamis (11/1) pekan depan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan akan menggelar sidang sepekan dua kali yakni setiap Senin dan Kamis. "Persidangan berikutnya diagendakan seminggu dua kali . Senin dan Kamis, tapi diawali dari Kamis, karena kalau Senin takutnya pemanggilan tidak hadir," kata Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Hakim Yanto juga meminta kepada kuasa hukum Novanto agar menyiapkan pembuktian sejak sekarang. "Jadi kami beri ruang yang sama dalam pembuktian perkara ini," ucapnya.

Mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail meminta agar dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK bisa lebih terdahulu memberi tahu saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan."Untuk persidangan selanjutnya kami mohon kepada majelis hakim, supaya terhadap saksi-saksi yang akan dihadapkan ke persidangan ini diinformasikan kepada kami supaya kami bisa mempersiapkan juga," ucap Maqdir.

"Ya seperti biasa yang mulia bahwa terhadap saksi-saksi akan kami sampaikan secara langsung di luar sidang akan berkomunikasi," jawab Jaksa Irene.

Sementara, Setya Novanto saat ditanyakan ihwal putusan sela mengaku menerima dan menghormati putusan majelis hakim. "Terima kasih, yang mulia, hakim ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto.

Dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dolar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement