Rabu 03 Jan 2018 21:07 WIB

Terdakwa Penghinaan Presiden Dituntut 2 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ringgo Abdillah alias M Farhan Balatif (18), terdakwa perkara penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah telah menghina pemimpin negara dan intitusi kepolisian.

Tuntutan terhadap Farhan dibacakan JPU Raskita JF Surbakti dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (3/1). JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal45Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo, Rabu (3/1).

Usai pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Farhan ditangkap personel Polrestabes Medan di rumah orang tuanya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, 9 Agustus 2017. Penangkapan ini berdasarkan laporan seorang polisi yang melihat postingan Farhan yang menghina Presiden, Kapolri dan institusi Polri di Facebook.

Saat diperiksa di pengadilan, Farhan mengaku nekat melakukan penghinaan itu lantaran kesal dengan kebijakan pemerintah. Di antaranyamasalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement