Kamis 04 Jan 2018 04:07 WIB

Mantan KSAU: Kasus Korupsi Helikopter Jangan Dibuat Gaduh

Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di mobil usai memenuhi panggilan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di mobil usai memenuhi panggilan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna, meminta agar kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017 jangan dibuat gaduh. KPK memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tesebut dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Jadi, saya minta terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya," kata Agus yang diperiksa sekitar 2 jam 30 menit itu.

Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini. Agus menyerahkannya kepada KPK.

"Segala sesuatu kan ini sudah tugas dan tanggung jawabnya KPK,'' katanya. ''Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana.''

Sebagai seorang prajurut, dirinya mengaku tidak boleh mengeluarkan pernyataan sembarangan. Termasuk soal materi pemeriksaannya kali ini.

"Ini semua sudah ada aturannya ya. Ada perundang-undangan ada aturan, ada doktrin, ada sumpah prajurit itu. Jadi, ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan 'statement' ya," ungkap Agus.

Ia pun sempat menunjukkan buku saku soal sumpah prajurit tersebut kepada awak media. "Prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Jadi, saya sampai sudah pensiun kemana-mana saya bawa ini, ini buku kecil ini pasti di bawa sama prajurit," tuturnya.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut. Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu. Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement