Selasa 08 May 2018 10:35 WIB

KPK Bantu TNI Hadapi Gugatan Kasus Heli AW-101

KPK telah mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak TNI Angkatan Udara terkait gugatan perdata yang diajukan PT Diratama Jaya Mandiri dalam kasus pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan TNI AU.

"Terkait gugatan perusahaan tersangka Irfan Kurnia Saleh ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5). 

KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta dalam kasus tersebut. Gugatan dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim diajukan oleh PT Diratama Jaya Mandiri ke Pengadilan negeri Jakarta Timur.

PT Diratama Jaya Mandiri menggugat TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan dan membayar ganti kerugian berupa pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan senilai Rp 73,8 miliar. Gugatan lainnya, yakni sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp 48,5 miliar, dan pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp 36,94 miliar.

Febri menyatakan KPK keberatan dengan hal tersebut dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, saat ini KPK sedang menangani penyidikan dugaan korupsi tersebut. 

"Jika pembayaran dilakukan ada risiko kerugian negara yang lebih besar nantinya sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan tindak pidana korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ucap Febri.

photo
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement