REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Aparat kepolisian Polres Banyumas membekuk seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan remaja sejenis. Tersangka yang berinisial ZAN alias Enung (27), ditangkap polisi setelah sebelumnya ada seorang korban yang mengadu.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, korbannya ternyata tidak hanya satu. Tapi cukup banyak, ada yang masih berusia di bawah umur, namun ada juga yang sudah beranjak dewasa," jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (2/1).
Dari hasil pendataan yang dilakukan, Kapolres menyebutkan, ada 10 orang yang telah menjadi korban perilaku menyimpang tersangka. Sebagian besar merupakan warga desa yang sama dengan pelaku.
Kapolres yang didampingi Kasetreskrim Polres Banyumas AKP Junaedi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut sebenarnya sudah dilakukan pada akhir Desember lalu. Kasus ini terungkap, setelah salah seorang korbannya mengadu pada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Namun setelah dilakukan penangkapan, ternyata lebih banyak lagi korban yang melapor.
"Setelah kami menangkap tersangka, ada sembilan orang yang kemudian juga ikut melapor," katanya.
Sedangkan dari keterangan beberapa saksi korban, umumnya tersangka melakukan tindakan tersebut dengan merayu lebih dulu. Bahkan pada para korbannya, tersangka yang sehari-hari juga bekerja sebagai pendamping desa ini, mengajak untuk menonton film porno di laptop maupun HP.
"Bahkan saat melakukan seks menyimpang tersebut, ada beberapa yang direkam melalui HP," katanya.