REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Metro Bekasi Kota menetapkan seorang oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2017 lalu. BG merupakan orang yang diduga memimpin aksi sweeping yang dilakukan oleh sekitar 25 orang anggota FPI.
BG beralasan aksi sweeping dilakukan karena toko obat tersebut diduga terbukti melakukan pelanggaran, karena menjual obat-obatan yang sudah kadaluarsa. "Kita langsung geledah, kita sidik memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum. Yaitu kita kenakan UU kesehatannya itu menjual obat tanpa izin edar dengan menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan yaitu kadaluarsa. Itu melanggar UU perlindungan konsumen," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/1).
Selain BG, menurut Indarto, ada dua orang dari toko obat yang ditahan oleh kepolisian, yakni pemilik dan penjaga toko. "Tersangka inisial BG itu yang mimpin, yang masuk ke dalam, bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," kata Indarto.