Sabtu 30 Dec 2017 15:05 WIB

Kader Partai Golkar Tersangkut Kasus Penyebaran Foto Porno

Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ketua Partai Golongan Karya Balikpapan Rahmat Mas ud menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kepadanya anggotanya, Andi Walinono (AW), yang tersangkut kasus penyebaran foto telanjang seorang wanita.

"Tentunya kami prihatin, tapi biarkan proses hukum berjalan. Biarkan ini jadi pelajaran bagi kader-kader kami," tegasnya, Sabtu (30/12).

Meski demikian, Partai Golkar menyediakan bantuan hukum untuk kadernya tersebut. Posisi AW sebagai anggota DPRD Balikpapan juga tidak akan diutak-atik dengan isu pergantian antarwaktu (PAW) sampai nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Meskipun ini persoalan pribadi, bukan partai," sambung Rahmat Mas'ud yang juga Wakil Wali Kota Balikpapan itu.

Sebelumnya Anggota DPRD Balikpapan berinisial AW dari fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi telah menahan AW sejak Kamis 28/12 sore. AW menjadi tersangka kasus mengambil foto seorang wanita telanjang dalam kamar hotel.

Menurut Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Fitra, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dan dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo). Polisi juga mengamankan dua foto sebagai bukti. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Polisi menggunakan UU ITE dan UU Pornografi.

"Karena mengambil foto atau video tanpa izin lalu menyebarluaskannya. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," sebut Kapolres.

Diketahui, kasus ini terjadi pada awal Januari 2017 dan dilaporkan korban kemudian diselidiki sejak Maret lalu. Lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi juga ada yang berhalangan. Menurut Kapolres, dari penyelidikan terungkap tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus.

"Hubungan keduanya sudah cukup lama dan saat ini korban berusia 21 tahun," jelas Kapolres. AW sendiri memilih tidak menjawab dan masuk ke dalam gulungan sarung berwarna biru saat ditanya media, sebelum kemudian digiring masuk selnya di Polres Balikpapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement