REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang guru satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Guru berinisial KR (51 tahun) itu diduga membuat video pornografi bersama salah seorang guru lainnya, kemudian menyebarluaskan rekaman video tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari korban berinisial LR (42), yang juga pemeran dalam video porno tersebut. Dalam laporan yang diterima pada pertengahan Juli 2022 itu, korban mengaku bahwa rekaman video persetubuhannya dengan tersangka disebarluaskan ke berbagai grup aplikasi WhatsApp.
"Modusnya, tersangka diduga menyebarluaskan rekaman video persetubuhan antara dirinya dengan pelapor. Dalam kasus ini, pelapor merupakan korban sekaligus salah satu pemeran dalam video tersebut," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
Menurut Tony, tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai guru di salah satu SDN di Kabupaten Ciamis. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, itu juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak lama. Padahal, kedua telah memiliki pasangan sah masing-masing.
Namun, korban kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan tersangka. Korban mengaku ingin berubah, karena mengakui bahwa perselingkuhannya itu merupakan tindakan yang tidak benar.
"Korban mau insaf. Akhirnya hubungan itu putus, sehingga membuat tersangka sakit hati. Tersangka kemudian menyebarluaskan video yang dibuat secara bersama-sama itu," kata Kapolres.
Tersangka diduga menyebarluaskan video berdurasi 2 menit 50 detik adegan persetubuhannya yang dibuat bersama korban di sejumlah grup WhatsApp, di antaranya grup Rumah PGRI dan grup operator sekolah. Alhasil, video yang diduga dibuat di sebuah hotel wilayah Majenang, Jawa Tengah, itu kemudian menyebar ke masyarakat.
Tony mengatakan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk berisi rekaman video pornografi tersangka dengan korban, dan beberapa tangkapan layar isi grup WhatsApp. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait jumlah video yang pernah dibuat oleh tersangka bersama korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi. Tersangka terancam pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Ihwal kemungkinan keterlibatan pelapor sekaligus korban, Kapolres mengatakan, polisi masih menindaklanjuti laporan korban, yang juga salah satu pemeran dalam video itu. "Kami akan evaluasi, apakah korban juga bisa dipidanakan. Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan. Namun, itu akan kami evaluasi," kata Tony.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Endang Kuswana, mengakui kedua pemeran yang ada dalam video pornografi tersebut berstatus sebagai ASN di lingkungan sekolah. Namun, saat ini keduanya sudah tidak lagi bertugas sebagai ASN.
Menurut dia, pemeran laki-laki sekaligus penyebar video itu telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara itu, pemeran perempuan dalam video itu telah menyetujui untuk mengundurkan diri sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Statusnya sudah keluar dari ASN," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id